Minggu, 24 Juli 2011

Materi Hukum Islam


CIRI-CIRI DAN TUJUAN HUKUM ISLAM

Ciri-ciri hukum islam, antara lain :
1.        Merupakan bagian dan bersumber  dari agama islam.
2.        Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau aqidah dan kesusilaan atau akhlak islam.
3.        Dikenal ada 2 istilah kunci yaitu : a.
a.       Ibadat
b.      Fiqih
4.        Terdiri dari 2 bidang utama yaitu :
a.    Bidang  ibadah yang bersifat tertutup karena telah sempurna
b.   Bidang muamalah dalam arti yang luas, bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari waktu kewaktu.
5.        Strukturnya berlapis-lapis yaitu : a.
a.       Al quran
b.      Sunnah rasul
c.       Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syariat alquran dan sunnah nabi dan pelaksanaan dalam praktek dapat berupa keputusan hakim maupun amalan-amalan umat islam di dalam masyarakat.
6.        Mendahulukan kewajiban daripada hak
7.       dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Hukum taklifi, yakni al-ahkam al-khamsah
b.      Hukum wadhi (faktor-faktor yang  menyebabkan timbulnya hukum itu sendri yaitu fakto sebab, syarat, halangan).


Ciri-ciri hukum islam yang menurut T.M. Hasbi Ash Shieddieqy dalam bukunya falsafah hukum islam (1975 :  156-212) :

1.       Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada,tidak terbatas pada umat di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja.
2.       Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
3.       Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam .

Tujuan hukum islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwa jalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan), mengarahkan manusia pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup mereka dunia dan akhirat, dengan jalan mengambil segala yang berguna dan mencegah atau menolak yang madlarat, yang tidak berguna dalam kehidupan manusia.
Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujun hukum islam (maqashid al-khamsah), antara lain :
1.        Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia agar martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.  Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang  yang merusak aqidah, syariah, aqlak atau mencampuradukan ajaran islam dengan paham/aliran yang batil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya, agama islam tidak memaksakan pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama islam disebutkan dalam Al Quran Surat Al Baqarah : 256.
2.       Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak  manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia danmelindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya (QS.6:151. ;QS.17:33. QS.25:68)
3.       Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memelihara akalnya karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah dengan baik yang terdapat dalam kitab suci (ayat-ayat qauliyah) maupun yang terdapat pada alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akal manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat. Untuk itu islam melarang minuman yang memabukkan (khamar) dan memberi hukuman pada perbuatan orang yang merusak akal (QS. 5:90)
4.       Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan yang ada dalam Al-Qur’an merupakan hukum yang berkaitan erat dengan pemurnian keturunan pemeliharaan keturunan. Dalam Al-Quran dan Sunnah hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan diterangkan secara tegas dan rinci (lihat QS. 4:23; QS. 17:32).
5.       Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merpuakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup meresa. Untuk itu manusia sebagai khalifah dibumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral. Pada prinsipnya hukum islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak, karena kepemilikin atas suatu hanya ada pada Allah. Namun karena diperlukan adanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat, untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama, hak milik seseorang atas suatu benda diakui (Anwar Haryono, 1968 : 140).
Jadi, hukum islam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri ,baik yang bersifat primer, sekunder,  maupun tersier  (dloruri haaji dan tahsini).

1.       Perbedaan Syari’at dengan Fiqih :


Syari’at
Fiqih
Sumber
Wahyu dari Tuhan dan Sunnah Nabi yang ter dapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi

Pemahaman dari manusia tentang syariat yang telah memenuhi syariat

Sifat
Bersifat fundamental dan lebih luas ruang lingkupnya
Bersifat instrumantal dan terbatas ruang lingkupnya yaitu hanya menyangkut perbuatan manusia khususnya perbuatan hukum

Nilai-Nilai
ciptaan tuhan dan ketentuan-ketentuan dari rasul oleh karena itu ketentuannya selalu bersifat abadi

karya manusia yang ketentuannya tidak berlaku abadi
Jumlahnya
Syari’at hanya satu, karena sumbernya satu dari Al-Qur’an
Fiqih lebih dari satu hal tersebut dapat dilihat di dalam ajaran dari masing-masing mazhab (aliran)

Ruang Lingkup
Syari’at menunjuk kesatuan dlm islam
Fiqih menunjukan keragaman dalam islam






2.       Perbedaan Iman, Syari’at, dan Akhlak :

Ajaran Islam
Iman
Syari’at
Akhlak
Terdiri dari
Uluhiyah, Rububiyah, Asma Wasifat
Ibadah (Mahdhan), Mu’amalah (Ghoir Mahdhan)
Khaliq, Makhluk
Ruang Lingkup
Iman Kepada Allah, Iman Kepada Malaikat, Iman Kepada Kitab Suci, Iman Kepada Rasul, Iman Kepada Hari Akhir, Iman Kepada Qadha Qadhar
Ibadah : Bersuci (Thaharah), Shalat, Puasa, Zakat, Haji.
Mu’amalah : Sistem keluarga (Munakahat), Sistem ekonomi (Mu’amalat Tijariah), Sistem politik (Fiqih Siasah),
Sistem pembagian harta pusaka (mawarist), Hukum perdata, Hukum pidana (Jinayat), Pengembangan IPTEK Islam
Hubungan dengan Allah, Hubungan dengan sesama manusia, Hubungan dengan alam semesta, Hubungan dengan makhluk gaib

3.       Perbedaan Syari’at dengan Hukum :

Syari’at
Hukum
Sumber
Bersumber dari wahyu tuhan
Bersumber dari rasio manusia
Obyek
Peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan sesama manusia dengan benda dan dengan Tuhan
Meliputi hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan benda saja

Sanksinya
Berlaku baik didunia maupun di akhirat

hanya bersifat keduniawian saja








4.       Perbedaan Aqidah dengan Mu’amalat :                                                                                                               
Kualifikasi
Aqidah
Mu’amalat
Kaidah asal (dalil/asas)
Larangan haram
Kebolehan/jaiz

Pokok dan dasar pengaturan
Berdasarkan kaidah asal, pokok dan dasar pengaturan ialah taat/patuh atinya mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah sebagaimana terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Tidak boleh dilebih-lebihkan atau dikurangi
Berdasarkan kaidah asal, dasar pengaturan, semua perbuatan yang termasuk kedalam kategori muamalat boleh saja dilakukan, kecuali kalau tentang perbuatan itu telah ada kaidah larangan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi ,seperti : kaidah larangan membunuh ,mencuri merampok, berzina, dan lain-lain

Sifat pengaturan
Tertutup dan terinci tidak mungkin ada pembaharuan atau yang disebut modernisasi ,yaitu proses yang membawa perubahan dan perombakan mengenai kaidah ,susunan, cara dan tata cara beribadah. Sesuai dengan perkembangan zaman yang mungkin ada hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya

Terbuka dan diatur pokok-pokoknya saja. Dapat dikembangkan melalui ijtihad manusia yang telah memenuhi syarat untuk berijtihad. Dalam bidang mu’amalat dapat saja dilakukan modernisasi, asal sesuai dan tidak bertentangan dengan jiwa ajaran islam











 Bahan Bacaan :
Adiwati, SH. MH, 2009, Diktat Kuliah Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Wahyuddin, Achmad, dkk, 2009, Pendidikan Agama Islam, Gramedia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar