Rabu, 23 November 2011

Teori Tujuan Hukum

Teori-teori tujuan hukum;

Ajaran atau teori konvensional, tujuan hukum menurut teori ini adalah

a. Etis yaitu ajaran ini memandang bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencari keadilan

b. Utilitas yaitu ajaran ini memandang bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakatnya.

c. Normative dogmatik yaitu bahwa ajaran ini memandang bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.

Sedangkan dari ajaran atau teori modern tujuan hukum terdiri dari :

a. Prioritas baku

Yaitu ajaran ini menekankan pada konsep tiga ide dasar hukum yang identik dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Teori ini disebut prioritas baku karena prioritas pertama adalah keadilan, kedua kemanfaatan dan ketiga kepastian hukum. Berdasarkan ajaran prioritas baku maka keadilan selalu prioritas pertama. Kalau hakim memiliki dua alternative antara keadilan dan kemanfaatan maka harus dipilih keadilan, antara kemanfaatan dan kepastian hukum maka harus dipilij kemanfaatan.

b. Prioritas kasuistis

Dalam kasus-kasus tertentu jika diterapkan ajaran prioritas baku justru bertentangan dengan kebutuhan hukum sehingga muncul ajaran prioritas kasuistis yaitu ada kalanya tidak selalu keadilan dikedepankan melainkan kemanfaatan atau dalam kasus tertentu tidak kemanfaatannya ditonjolkan tetapi justru kepastian hukum yang lebih memegang peranan.

Dan dari ajaran atau teori pengayoman, tujuan hukum terdiri dari :

a. Pengayoman aktif yaitu menurut ajaran ini adalah upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar.

b. Pengayoman pasif yaitu menurut ajaran ini adalah pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak.