Minggu, 11 Desember 2011

TATA CARA PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

1. PENDAHULUAN
Dalam suatu kegiatan usaha suatu persaingan usaha merupakan hal yang wajar atau biasa terjadi, namun dalam kegiatan usaha yang semakin berkembang saat ini sering terjadi suatu persaingan usaha yang tidak sehat yang merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 Ayat 6 UU No.5 Tahun 1999). Hal tersebut berdampak munculnya berbagai masalah atau perkara dalam kegiatan usaha maka dalam permasalahan itu diperlukan suatu tata cara dalam penanganan perkara di bidang persaingan usaha untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam perkembangannya Tata cara penanganan perkara dalam persaingan usaha merupakan suatu dimensi pelaksanaan penyelesaian atau penanganan suatu perkara di bidang persaingan usaha yang meliputi sumber hukum acara yang dipergunakan, prinsip-prinsip penanganan perkara dan tata cara penanganan perkara persaingan usaha. Ketentuan tahapan penanganan perkara persaingan usaha yaitu seluruh tahapan penanganan perkara baik berdasarkan laporan dengan tuntutan ganti rugi maupun tahapan penanganan perkara melalui inisiatif KPPU(Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sumber hukum yang digunakan dalam penanganan perkara persaingan usaha terdiri dari antara lain UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan perkara, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU Tanggal 14 Juli 2005.
2. Ketentuan Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Ketentuan tata cara penanganan perkara di bidang persaingan usaha diatur pada Bab VII tentang tata cara penanganan perkara mulai dari pasal 38 sampai dengan pasal 46. Ruang lingkup tata cara penanganan perkara yang diatur dalam UU ini yaitu penanganan perkara pada lingkup kewenangan KPPU dan badan peradilan mulai dari pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pasal 38, 39 dan 40 UU No.5 Tahun 1999 menugaskan KPPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU atau dugaan terjadinya pelanggaran UU baik karena adanya laporan dari anggota masyarakat yang mengetahui dan/atau laporan dari pelaku usaha yang dirugikan maupun atas inisiatif KPPU sendiri tanpa adanya laporan.
Proses penanganan perkara persaingan usaha berdasarkan UU No.5 T ahun 1999, sebagian berada dalam lingkup kewenangan KPPU, dan sebagian lagi di luar kewenangan KPPU.
Lingkup kewenangan KPPU:
1.      Tindak Lanjut Pelaporan
2.      Pemeriksaan pendahuluan atas laporan masyarakat baik yang tidak dirugikan secara langsung maupun laporan pelaku usaha  yang dirugikan dan pemeriksaan atas inisiatif KPPU tanpa adanya laporan masyarakat.
3.      Pemeriksaan Lanjutan
4.      Membuat Keputusan
5.      Membuat Putusan
Diluar lingkup kewenangan KPPU atau proses penanganan yang harus melibatkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI:
1.      Pemeriksaan upaya hukumm keberatan
2.      Kasasi
3.      Eksekusi putusan
Tata cara penanganan perkara persaingan usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 secara garis besar , sebagai berikut :
1.      Pasal 38
Subjek pengaturan : Laporan pelanggaran UU persaingan usaha
Pihak atau lembaga terkait : KPPU, pelapor (setiap orang yang mengetahui), pelapor (pihak yang dirugikan)
Tata cara : Laporan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui telah terjadi pelanggaran UU atau patut menduga telah terjadi pelanggaran, laporan dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan, laporan dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada KPPU, laporan harus berisikan keterangan yang lengkap dan  jelas ditambah dengan keterangan kerugian bagi pelapor yang mengalami kerugian, identitas pelapor harus jelas, KPPU merahasiakan identitas pelapor kecuali identitas pelapor yang merupakan pihak yang dirugikan.
2.      Pasal 39
Subjek pengaturan : Pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU, pelapor, pelaku usaha terlapor, saksi, saksi ahli dan pihak lain jika dipandang perlu oleh komisi
Tata cara : KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan laporan masyarakat atau pihak yang dirugikan, selambat-lambatnya 30hari setelah menerima laporan KPPU wajib telah menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan, pelaku usaha terlapor wajib diperiksa KPPU dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dilaporkan yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan, jika diperlukan KPPU dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli atau pihak lain, anggota komisi wajib dilengkapi denga surat tugas pada saat melakukan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
3.      Pasal 40
Subjek pengaturan : Pemeriksaan tanpa adanya laporan (inisiatif KPPU)
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU
Tata cara : Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran UU ini walaupun tanpa adanya laporan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 39.
4.      Pasal 41
Subjek pengaturan : Alat bukti
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU, pelaku usaha terlapor, pihak yang diperiksa
Tata cara : Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penelidikan dan atau pemeriksaan, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan infor masi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau menghambat pemeriksaan oleh komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai degan ketentuan yang berlaku.
5.      Pasal 42
Subjek pengaturan : Alat bukti
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU
Tata cara : Alat-alat bukti pemeriksaan KPPU berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, keterangan.
6.      Pasal 43
Subjek pengaturan : Pemeriksaan lanjutan, perpanjangan waktu pemeriksaan lanjutan dan putusan
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU
Tata cara : Pemeriksaan lanjutan wajib diselesaikan KPPU selambay-lambatnya 60 hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan, bilamana diperlukan jangka waktu pemeriksaan lanjutan dapat diperpanjang paling lama 30 hari, komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan atau perpanjangan pemeriksaan lanjutan, putusan komisi harus dibacakan dalam suatu siding yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.
7.      Pasal 44
Subjek pengaturan : Pelaksanaan putusan, keneratan, dan penyerahan putusan kepada penyidik Polri
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU, pelaku usaha, pengadilan, peyidik polri
Tata cara : Dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan komisi, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan KPPU dan menyampaikan laporan pelaksanaanya kepada KPPU, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 haris etelah menerima pemberitahuan putusan KPPU, pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan KPPU, apabial ketentuan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan KPPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 ayat (4) merupaka bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
8.      Pasal 45
Subjek pengaturan : Keberatan dan kasasi
Pihak atau lembaga yang terkait : Pelaku Usaha, KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung
Tata cara : Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan, Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan, pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 haris ejak permohonan kasasi diterima.
9.      Pasal 46
Subjek pengaturan : Eksekusi putusan KPPU
Pihak atau lembaga yang terkait : KPPU, Pengadilan Negeri
Tata cara : Apabila tidak terdapat keberatan, putusan KPPU telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, putusan KPPU yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
3.  Ketentuan Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
         Ruang lingkup Peraturan KPPU/Perkom, yaitu pengaturan proses penanganan perkara melalui laporan, laporan dengan permohonan ganti rugi dan inisiatif KPPU, penanganan perkara melalui laporan terdiri atas tahap laporan, klarifikasi, pnyelidikan, pemberkasan, sidang majelis komisi, dan putusan komisi (pasal 2 ayat (2) Perkom), penanganan perkara melalui laporan pelapor dengan permohonan ganti rugi terdiri atas tahap laporan, klarifikasi, siding majelis komisi, dan putusan majelis komisi (pasal 2 ayat (3) Perkom), penanganan perkara inisiatif terdiri atas tahapan kajian, penelitian, pengawasan pelaku usaha, penyelidikan, pemberkasan, siding majelis komisi, putusan komisi (pasal 2 ayat (4) Perkom).
         Ruang lingkup Perma No.3 Tahun 2005, yaitu proses penanganan upaya hukum keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha yang tidak puas dengan putusan KPPU,  Meliputi pengaturan tata cara pengajuan upaya hukum keberatan, pemeriksaan keberatan, pemeriksaan tambahan dan pelaksanaan putusan.
         Prinsip-prinsip penanganan laporan dan perkara sangat diperlukan dalam penanganan perkara persaingan usaha namun dalam UU No.5 Tahun 1999 dan Perkom No.1 Tahun 2010 tidak mengatur secara tegas dan spesifik tentang prinsip-prinsip penanganan laporan dan perkara. Tapi, dalam konsideran Perkom No.1 Tahun 2010 disebutkan bahwa pengaturan tata cara penanganan perkara ditujukan untuk lebih meningkatkan kualitas dan transparansi penanganan perkara  dan pada pasal 3 ayat (1) Perkom No.1 Tahun 2010 disebutkan : “ Ketua Komisi mempunyai tugas memfasilitasi seluruh kegiatan penanganan perkara dengan berpegang pada prinsip-prinsip efektifitas, dan transparansi”. Selanjutya tidak ada pengaturan tentang pengertian dari prinsip-prinsip tersebut dan penerapannya dalam proses penanganan perkara.
Tahapan proses penanganan perkara persaingan usaha, antara lain :
1.Laporan
a) Penyampaian laporan
Dasar hukum pelaporan telah terjadinya pelanggaran atau patut diduga terjadinya pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 adalah pasal 38. KPPU dapat menolak memproses laporan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pasal 38 tersebut. Hal ini leih ditujukan untuk menghindarkan erjadinya laporan-laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak terbuka kemungkinan laporan dipergunakan pelapor untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sejalan dengan tujuan penegakan UU No.5 Tahun 1999.
Pengaturan penyampaian Laporan diatur dalam pasal 38 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 yaitu menegaskan bahwa laporan disampaikan kepada komisi. Lalu ketentuan ini dipertegas dalam Perkom No.1 tahun 2010 dengan menegaskan bahwa laporan ditujukan kepada ketua komisi.
Sedangkan keahasiaan pelapor dijamin oleh Pasal 38 ayat (3) UU No.5 tahun 1999.
b)      Klarifikasi
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani laporan untuk mendapat bukti awal dalam perkara laporan.
Tujuan klarifikasi yaitu untuk memenuhi kelengkapan administrasi laporan, memeriksa kebenaran lokasi alamat pelapor, memeriksa kebenaran indentitas terlapor, memeriksa kebenaran alamat saksi, memeriksa kesesuaian dugaan pelanggran UU dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti tyang diserahkan pelapor, dan meneliti kompetensi absolute terhadap laporan.
Hasil klarifikasi berdasarkan pasal 12 ayat (3) Perkom No.1 Tahun 2010, antara lain menyatakan laporan merupakan kompetensi absolute KPPU, menyatakan laporan lengkap secara administrasi, menyatakan secara jelas dugaan pelangggaran UU dengan pasal yang dilanggar, dan menghentikan proses penanganan laporan atau merekomendasikan kepada atasan langsung untuk dilakukan penyelidikan.
c)Jangka waktu
Laporn yang belum memenuhi ketentuan, unit kerja yang menangani laporan memberitahukan kepada pelapor paling lama 10 hari, laporan yang belum lengkap dikembalikan keoada pelapor untuk dilengakapi paling lama 10 hari, bila pelapor tidak dapat melengkapi maka laporan dinyatakan tidak lengkap dan penanganan dihentikan, dalam hal pelapor tidak dapat melengkapi laporan dalam 10 hari, pelapor dapat mengajukan laporan baru apabila menemukan bukti baru yang lengkap.
d)     Penanganan perkara berdasarkan laporan pelapor tanpa permohonan ganti rugi, terdiri dari tahapan laporan, klarifikasi, penyelidikan, pemberkasan, siding majelis komisi, putusan komisi.
e)Penanganan perkara berdasarkan laporan pelapor dengan permohonan ganti rugi, terdiri dari tahapan laporan, klarifikasi, siding majelis komisi dan putusan komisi.
2. Perkara inisiatif
Dasar hukum kewenangan KPPU tercantum dalam pasal 40 ayat (1), sedangkan sesuai pasal 40 ayat (2) maka proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tanpa laporan pada prinsipnya sama dengan proses pemeriksaan dengan laporan sesiau ketentuan pasal 39 UU No.5 Tahun 1999. Dalam sumber data atau informasi karena perkara inisiatif tidak ada laporan dugaan pelanggaran maska KPPU sesuai pasal 15 Perkom No.1 Tahun 2010 menggunakan berbagai sumberdata/informasi untuk pemeriksaan yang bersumber sedikinya dari hasil kajian komisi, berita di media, hasil pengawasan, laporan yang tidak lengkap, hasil dengar pendapat yang dilakukan komisi, temuan dalam pemeriksaan, dan sumber lain yang dapat di pertanggung jawabkan.
Penanganan perkara berdasarkan inisiatif KPPU terdiri atas tahapan sebagai berikut :
(1)   Kajian
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani kajian untuk menganalisa sektor-sektor industry tertentu yang terkait dengan kepentingan umum dan efisiensi nasional dalam upayauntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2)   Penelitian
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani monitoring pelaku usaha untuk mendapatkan bukti awal dalam perkara inisiatif.
(3)   Pengawasan pelaku usaha
Bentuk pengawasan diatur dalam buku IV Perkom No.1 tahun 2010 pasal 26.
Laporan hasil pengawasan diatur dalam pasal 27 Perkom No.1 tahun 2010.
(4)   Penyelidikan
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian, dan hasil pengawasan.
Objek penyelidikan/bahan awal penyelidikan diatur dalam pasal 29 Perkom No.1 Tahun 2010.
(5)   Pemberkasan
Terdiri dari : penilaian laporan hasil penyelidikan (pasal 39 Perkom No.1 tahun 2010, penetapan laporan dugaan pelanggaran.
(6)   Sidang majelis komisi
Siding majelis komisi dilakukan di ruang pemerikasaan si kantor pusat atau di kantor perwakilan daerah komisi atau tempat lain yang ditentukan oleh majelis komisi, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu anggota majelis komisi
(7)   Putusan komisi
Dasar hukum UU No.5 Tahun 1999 pasal 43. Musyawarah majelis komisi dilakukan untuk menilai, menganalisa, menyimpulkan, dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap UU yang terungakap dalm sidang majelis komisi. Pembacaan putusan harus diberitahukan kepada pelapor dan terlapor.
Putusan majelis komisi sekurang-kurangnya harus memuat:
a.       Nama terlapor
b.      Tempat domisili usaha terlapor
c.       Nama dan alamat pelapor dalam hal pelapor mengajukan ganti rugi
d.      Ringkasan laporan dugaan pelanggaran atau hasil monitoring pelaku usaha atau hasil kajian
e.       Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
f.       Pasal-pasal dalam UU yang diduga dilanggar oleh terlapor
g.      Analisa terhadap penerapan pasal-pasal yang dalam UU yang diduga dilanggar oleh terlapor
h.      Analisa pengecualian terhadap UU apabila dipermasalahkan.

 
SUMBER BACAAN:
KPPU, 2020, Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha, Jakarta, NLRP
Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Prabowo, Rendy Anugrah, 2008, HUKUM PERSAINGAN USAHA ; PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SESUAI UU NO 5 TAHUN 1999, Thesis, http://fh.undip.ac.id/perpus, Diakses Hari Senin 25 April 2011
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat





1 komentar:

  1. MAKASIH BANGET ATAS TULISANYA, INI SANGAT MEMBANTU SAYA DALAM MENAMBAH ILMU / WAWASAN SAYA...

    BalasHapus