Jumat, 09 Desember 2011

Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penuntutan

1.1              Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penuntutan Perkara Pidana
Kewenangan penuntut umum diatur dalam pasal 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, dan 144 KUHAP.
Pasal 137 KUHAP: 
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili.
Pasal 138 KUHAP:
(1)   Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum;
(2)   Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara  kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Pasal 139 KUHAP:
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan kepengadilan.
Pasal 140 KUHAP:
(1)   Dalam hal penuntu umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakuakn penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;
(2)   a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan;
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;
c. Turunan Surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim;
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Pasal 141 KUHAP:
Penuntut umum dapat  melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hamper bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a.       beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b.      beberapa tindak pidana yang bersangkut-pautsatu dengan yang lain;
c.       beberapa tindak pidana yang tidak bersnagkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 142 KUHAP:
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang menmuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Pasal 143 KUHAP:
(1)   penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;
(2)   penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a.       nama lengkapp, tempat lahir, umur dan tanggallahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b.      uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan wwaktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3)   Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;
(4)   Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada aat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan negeri.
Pasal 144 KUHAP:
(1)   Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk meyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
(2)   Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
(3)   Dalam hal penuntutan umum mengubah surat dakwaan ia meyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasiht hukum dan penyidik.

Daftar Bacaan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981  Tentang Hukum Acara Pidana).
Hamzah, Andi, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Waluyadi, 1999, Pengetahuan dasar Hukum Acara Pidana, bandung, Mandar maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar